Perubahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI

  1. Mengisi Form Permohonan F20.42 dengan melampirkan:
  2. 1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status Kewarganegaraan menjadi WNI;
  3. 2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan Kewarganegaraan;
  4. 3. Fotocopy KTP-el;
  5. 4. Fotocopy KK;
  6. 5. Fotocopy Surat Surat Nikah/Akta Nikah bagi yang sudah menikah; dan
  7. 6. Fotocopy Pasport.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada loket pelayanan Disdukcapil
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan, seterusnya menyerahkan berkas & formulir dimaksud ke Disdukcapil melalui loket pelayanan, untuk diproses lebih lanjut
  3. Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada pemohon melalui loket pelayanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata WNI

1.     Pengaduan dan saran lewat kotak saran.

2.     Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.

3.     Saran dan Pengaduan;

Website : http://disdukcapil.acehsingkilkab.go.id

Facebook : Disukcapil Aceh Singkil

SMS/WA : 085668278685/085260235800

Instagram : @disdukcapilacehSingkil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI"