1 Hari
Tidak dipungut biaya
Biodata WNI
1. Pengaduan dan saran lewat kotak saran.
2. Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.
3. Saran dan Pengaduan;
➢ Website : http://disdukcapil.acehsingkilkab.go.id
➢ Facebook : Disukcapil Aceh Singkil
➢ SMS/WA : 085668278685/085260235800
➢ Instagram : @disdukcapilacehSingkil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store