Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
1. Sarana pengaduan :
a. Ruang Informasi,
b. Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun Facebook Dinas Dukcapil Bulukumba)
2 Prosedur mekanisme pengaduan: a Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan p class="TableParagraph" b nbsp span style="font-family:"Bookman Old Style",serif">Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store