Pendaftaran Bagi Orang Asing(OA) Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Datang Dari Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

  1. a. OA mengisi F-1.03;
  2. b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
  3. c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  4. d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan masa berlaku sesuai ITAS. Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT. (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006).

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

1.     Sarana pengaduan :

a.    Ruang Informasi,

b.    Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun Facebook Dinas Dukcapil Bulukumba)

2 Prosedur mekanisme pengaduan: a Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan p class="TableParagraph" b nbsp span style="font-family:"Bookman Old Style",serif">Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bagi Orang Asing(OA) Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Datang Dari Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"