Perpindahan Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. a. Kartu Keluarga (KK); dan
  2. b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

  1. a. Warga Negara Indonesia (WNI) mengisi F-1.03;
  2. b. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Dinas;
  3. c. Dinas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN);
  4. d. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  5. e. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
  6. f. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
  7. Catatan: WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya. (Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006).

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

1.     Sarana pengaduan :

a.  Ruang Informasi,

b.  Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.  Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil

d.  Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.  Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan

b.  Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"