Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan

No. SK: KEP-67/KP.3402/2022

  1. Surat permohonan izin sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan Wajib Pajak.
  2. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring masih berlaku dan sesuai dengan aslinya;
  4. Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti: 1) Telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya; 2) Menetapkan nama dan alamat perusahaan percetakan sesuai dengan surat permohonan Izin/Perpanjangan Izin Pembubuhan; 3) Menetapkan masa Izin Operasional yang masih berlaku.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan permohonan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan BPS disampaikan kepada Wajib Pajak.
  7. Proses Selesai

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan

Kring Pajak 1500200,

Faksimile (021) 5251245, 

Email pengaduan@pajak.go.id, 

Situs Pajak pengaduan.pajak.go.id, 

Twitter @kring_pajak, 

Chat pajak pada laman pajak.go.id, dan 

Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan"