Skck Kepada Penyandang Disabilitas

  1. a. Foto kopi KartuTandaPenduduk (KTP); b. Foto kopi KartuKeluarga (KK); c. Foto kopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir, Ijazah terakhir; d. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak depan dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo tampak muka secara utuh; e. Rumus Sidik Jari

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke pelayanan Satintelkam dengan persyaratan: 1) Pas ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3) Fotokopi kartu keluarga (KK) 4) Fotokopi Akta Kelahiran 5) Rumus Sidik Jari Kemudian petugas akan menanyakan apakah pemohon dapat membaca huruf braille atau tidak. b. Setelah diterima diloket, petugas menanyakan kepada pemohon apakah membutuhkan bantuan dalam menjawab daftar pertanyaan atau dapat membaca sendiri daftar pertanyaan huruf braille. c. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi). d. Penelitian kesesuaian dokumen/ persyaratan dan data ada tidaknya Catatan Kepolisian melalui base data. Data lengkap SKCK akan diproses bila tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi. e. Petugas memberikan daftar pertanyaan braille dan dibantu untuk menuliskan jawaban pada daftar pertanyaan , bila pemohon tidak bisa membaca huruf braille petugas akan membantu membacakan daftar pertanyaan dan menuliskan jawaban pada daftar pertanyaan. f. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluanpemohon. h. Pembayaran SKCK kepada petugas pada saat SKCK diantar ke rumah sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 sebesar Rp.30.000,-

a.   Senin s.d Jumat dimulai dari pukul 08.00 s.d 14.00 Wita

 

b.   Proses penerbitan SKCK, berkas lengkap tunggu  5  s.d 15 menit

 

Proses penerbitan SKCK kepada penyandang disabilitas netra sesuai kecepatan dalam membaca atau menjawab daftar pertanyaan.

a.     Biaya PNBP SKCK Rp. 30.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

Dasar Peraturan Pemerintah Nomor  76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

SKCK

Melalui :

a.  Kotak Saran / Pengaduan

b.  Telepon / Hp : 0821 4207 7456

c.   Email  :  skckpolrespalu@gmail.com

d.  Facebook :skckpolrestapalu

            Instagram :skckpolrestapalu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store