Pendataan Penduduk Nonpermanen

  1. 1. Mengisi Formulir Pendataan Penduduk non Pemanen F4.01
  2. 2. Mengisi Formulir Data Anggota Keluarga yang dibawa F4.02
  3. 3. Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya; 4. KTP-el.

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
  3. Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon melalui loket pelayanan

30 (tiga puluh) menit s/d 1 (satu) Jam


Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk Nonpermanen

1.     Pengaduan dan saran lewat kotak saran.

2.     Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.

3.     Saran dan Pengaduan;

Website : http://disdukcapil.acehsingkilkab.go.id

Facebook : Disukcapil Aceh Singkil

SMS/WA : 085668278685/085260235800

Instagram : @disdukcapilacehSingkil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Nonpermanen"