No. SK: KEP-67/KP.3402/2022
Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap. |
Tidak dipungut biaya
Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.
Kring Pajak 1500200,
Faksimile (021) 5251245,
Email pengaduan@pajak.go.id,
Situs Pajak pengaduan.pajak.go.id,
Twitter @kring_pajak,
Chat pajak pada laman pajak.go.id, dan
Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store