Skck dalam Masa Pandemi Covid-19

  1. a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); c. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah terakhir; d. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak depan dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo tampak muka secara utuh;
  2. e. Rumus Sidik Jari.
  3. f. Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut
  4. g. Mencuci tangan sebelum memasuki ruang pelayanan
  5. h. Menjaga jarak
  6. i. Mengukur suhu tubuh

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri (Ba Intelkam) dengan persyaratan: 1) Paspor (bagi yang mau keluar negeri) 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3) Fotokopi kartu keluarga (KK) 4) Fotokopi Akta Kelahiran 5) Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar belakang warna merah 6) Rumus Sidik Jari 7) Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut 8) Mencuci tangan sebelum memasuki ruang pelayanan 9) Menjaga jarak 10) Mengukur suhu tubuh
  2. b. Sebelum memasuki ruang pelayanan pemohon diarahkan untuk mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun/handsanitizer dan memastikan telah menggunakan masker dengan benar, apabila pemohon tidak menggunakan masker diarahkan untuk segera menggunakan masker. c. Petugas akan melakukan pengukuran suhu tubuh dengan batas suhu normal manusia yaitu 36,5° - 37,2° celcius, bila suhu tubuh pemohon diatas 37,3° celcius maka segera diarahkan untuk memeriksakan diri ke faskes terdekat dan bila suhu tubuh normal maka dapat dilayani. d. Setelah diterima diloket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh unit identifikasi/Inafis Sat Reskrim Polres Palu. f. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon. g. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi h. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan ekstenal. i. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
  3. a. Senin s.d Jumat dimulai dari pukul 08.00 Wita s.d 14.00 Wita
  4. b. Proses penerbitan SKCK , berkas lengkap tunggu 5 s.d 15 menit

Jam Operasional Pelayanan SKCK Polresta Palu Senin s/d Jumat (08.00 wita s/d 14.00 wita)

2. Standar waktu penyelesaian SKCK Maksimal 15 menit selesai apabila sidik jari dan berkas lengkap


Sesuai dengan PP RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan taris penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SKCK sebesar Rp.30.000,-.

SKCK

a.   Kotak Saran/Pengaduan

b.   Telepon/HP : 0821 4207 7456

c.   Email  :  skckpolrespalu@gmail.com

d.   Facebook :skckpolrespalu

     Instagram :skckpolrespalu

e.  Aplikasi SP4N Lapor!

f.          Aplikasi Dumas Presisi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store