Pelayanan Unit Ambulance

No. SK: 400.7/0225

  1. Permintaan pelayanan ambulance dari internal/eksternal rumah sakit

  1. 1.Petugas menerima permintaan pelayanan ambulance dari ruang rawat inap/ ICU/ IGD dan masyarakat
  2. 2.Petugas mengantar pasien/ jenazah sesuai dengan tujuan
  3. 3. Penyelesaian administrasi di kasir


1. Waktu pelayanan 24 jam

2.Kecepatan pemberian pelayanan < 30 menit


Pasien UMUM :

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pasien JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Ambulance

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms pengaduan: 085-786-388-886

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Ambulance"