Pelayanan unit Pemulasaran Jenazah

No. SK: 445/15

  1. 1.Surat pengantar dari rawat inap/ IGD/ ICU
  2. 2.Fotokopi KK/ KTP
  3. 3. Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/ Rekomendasi SKTM

  1. 1.Menerima surat pengantar dari Rawat Inap/ IGD /ICU ditujukan ke pemulasaraan jenazah
  2. 2.Petugas mengambil jenazah dari ruang rawat inap/IGD/ICU
  3. 3.Petugas melakukan penatalaksanaan pemulasaraan jenazah
  4. 4.Perencanaan mengantar jenazah
  5. 5.Penyelesaian administrasi di kasir
  6. Jenazah diserahkan ke unit ambulance

Waktu respon pelayanan pemulasaraan jenazah < 2 jam


Pasien Umum :

1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020

 

Pasien JKN :

Permenkes No. 51 Tahun 2018


Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms pengaduan: 085-786-388-886

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan unit Pemulasaran Jenazah"