No. SK: 060/15/TAHUN 2022
Uraian :
a. Pemohon mengirimkan Surat Permohonan izin penyelenggaraan kegiatan di masa pandemi kepada Walikota Pekalongan selaku Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19, selanjutnya didisposisikan ke Bagian Kesra (5 menit)
b. Petugas menerima Disposisi Surat Permohonan izin penyelenggaraan kegiatan dari Walikota Pekalongan melalui Sekda, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda (30 menit)
c. Petugas membuat Draft Surat Izin Penyelenggaraan Kegiatan diteruskan PPTK untuk diteliti dan dikoreksi (60 menit)
d. PPTK mengajukan Draft Surat Izin Penyelenggaraan Kegiatan ke Kabag Kesra (30 menit)
e. Setelah diverifikasi Kabag. Kesra, Surat Izin penyelenggaraan kegiatan diajukan ke Walikota melalui Sekretaris Daerah, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda (1 hari)
Setelah disetujui Walikota, pemohon mengambil Surat Permohonan izin penyelenggaraan kegiatan melalui Petugas Informasi (1 hari)Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Fasilitasi izin penyelenggaraan kegiatan di masa pandemi Covid-19
a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : 0856 4077 3010
2. email : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com
3. website :
4. Pejabat Pengaduan : VINA AKMALA ILMA, S.Psi
b. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra
Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store