Pelayanan Administrasi dan Manajeman

No. SK: 445/15

  1. Adanya permintaan pelayanan legalisir

  1. 1.Petugas menerima permintaan pelayanan legalisir dari pasien/keluarga pasien
  2. 2.Petugas memberikan form yang berisi jumlah lembar yang akan dilegalisir dan meminta pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir.
  3. 3.Petugas memproses legalisir
  4. 4.Petugas menerima bukti pembayaran dari pasien/keluarga pasien
  5. 5.Petugas menyerahkan legalisir
  6. 6. Pasien/keluarga pasien pulang

1 hari kerja


Tarif Legalisir Rp.1000 per lembar sesuai  Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020


Pelayanan Administrasi dan Manajemen

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222 

Sms Pengaduan : 081-542-402-200 

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi dan Manajeman "