Skck Online Di Loket

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK online di loket melalui website https://skck.polri.go.id selanjutnya mengisi/melengkapi dentitas diri
  2. Pemohon mencetak kode registrasi/barcode
  3. Pemohon menunjukkan kode registrasi/barcode dan membawa persyaratan : 1) Paspor (bagi yang mau keluar negeri) 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3) Fotokopi kartu keluarga (KK) 4) Fotokopi Akta Kelahiran 5) Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar belakang warna merah 6) Rumus Sidik Jari

  1. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh unit identifikasi/Inafis Sat Reskrim Polres Kota Palu
  2. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon
  3. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan ekstenal
  5. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

1. Jam Operasional Pelayanan SKCK Polresta Palu Senin s/d Jumat (08.00 wita s/d 14.00 wita)

2. Standar waktu penyelesaian SKCK Maksimal 10 menit selesai apabila sidik jari dan berkas lengkap


1 Sesuai dengan PP RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan taris penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SKCK sebesar Rp.30.000,-.


SKCK

a.   Kotak Saran/Pengaduan

b.   Telepon/HP : 0821 4207 7456

c.   Email  :  skckpolrespalu@gmail.com

d.   Facebook :skckpolrestapalu

     Instagram :skckpolrestapalu

e.  Aplikasi SP4N Lapor!

f.          Aplikasi Dumas Presisi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store