Pelayanan Penerimaan Naskah Dinas Yang Dikecualikan

No. SK: 060/040/III Tahun 2022

  1. -

  1. Sandiman menerima surat bersandi (kriptogram)
  2. Sandiman mengagendakan kriptogram di buku agenda kriptogram masuk
  3. Sandiman melaporkan kriptogram yang diterima kepada Kasi Persandian dan Keamanan Informasi
  4. Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi menugaskan Sandiman untuk mendeskripsi kriptogram
  5. Sandiman mendeskripsi kriptogram dan mengetik hasil deskripsi sebagai surat salinan disertai pengantar
  6. Sandiman memberi paraf pada surat pengantar dan menyampaikan surat salinan dan surat pengantar kepada Kasi Persandian dan Keamanan Informasi untuk ditandatangani
  7. Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi memberi tanda tangan pada surat pengantar dan menugaskan Sandiman untuk menyampikan surat salinan ke alamat penerima
  8. Sandiman menomori surat salinan melalui buku agenda kriptogram masuk, memberi cap stempel, amplop surat dan mendistribusikan surat salinan sesuai alamat penerima dengan melampirkan resi bukti tanda terima
  9. Sandiman mengarsipkan kriptogram dan salinan berita rahasia

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Naskah Dinas Yang Dikecualikan

a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 421243 ; (0285) 420223

2. Email :
diskominfo@pekalongankota.go.id
3. Website :
http://kominfo.pekalongankota.go.id
4. Pejabat Pengaduan : Rusjanah

     No HP : ( 0858-6062-0563 )


b. Pengaduan Langsung.

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo

4. Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penerimaan Naskah Dinas Yang Dikecualikan"