Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Izin Tinggal Tetap (ITAP) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
  3. 3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. 4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP). (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018); dan
  5. 5. Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

  1. 1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota: a. OA mengisi F-1.03; b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; d. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; e. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan f. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru. Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP.
  2. 2. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal): a. OA mengisi F-1.03; b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; c. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan d. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
  3. 3. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan): a. OA menyerahkan SKP; b. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan; c. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan d. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

1.  Sarana pengaduan :

a.    Ruang Informasi;

b.   Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba);

c.    Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil;

d.   Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

 

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan.

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Izin Tinggal Tetap (ITAP) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"