Layanan Informasi Fasilitasi Pendataan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

No. SK: 060/15/TAHUN 2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Usulan Data Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

  1. Pemohon mengajukan Data penerima Bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Data penerima Bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, selanjutnya menyiapkan draft Usulan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS
  3. Petugas mengajukan draft usulan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. PPTK mengoreksi & mengajukan draft usulan kepada Kabag Kesra
  5. Setelah diverifikasi Kabag. Kesra, PPTK membuat Draft SK Walikota tentang Penerima bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS
  6. Setelah SK disetujui Walikota, PPTK membuat kontrak dengan pihak ke-2 (penyedia jasa asuransi kematian) tentang Penerima bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS
  7. PPTK mengundang Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS peserta bantuan santunan kematian
  8. Melakukan Claim Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

Uraian    :

a.    Pemohon mengajukan Data penerima Bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS ( 5 menit)

b.    Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Data penerima Bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, selanjutnya menyiapkan draft Usulan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS (45 hari)

c.    Petugas mengajukan draft usulan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (1 hari)

d.    PPTK mengoreksi & mengajukan draft usulan  kepada Kabag Kesra (4 hari)

e.    Setelah diverifikasi Kabag. Kesra, PPTK membuat Draft SK Walikota tentang Penerima bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS (5 hari)

f.     Setelah SK disetujui Walikota, PPTK membuat kontrak dengan pihak ke-2 (penyedia jasa asuransi kematian) tentang Penerima bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS (30 hari)

g.    PPTK mengundang Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS peserta bantuan santunan kematian (4 hari)

Melakukan Claim Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Fasilitasi Pendataan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : 0856 4077 3010

2.    email          : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com

3.    website       :

4.    Pejabat Pengaduan : VINA AKMALA ILMA, S.Psi

b.  Pengaduan Langsung.

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra

Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Fasilitasi Pendataan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS"