Perpindahan Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. a. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018);
  2. b. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan membawa Kartu Tanda Penduduk Elelktronik (KTP-el) dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk diganti dengan yang baru.

  1. 1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota: a. WNI mengisi F-1.03; b. WNI melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK); c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap; e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap; f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru; g. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang; h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; i. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru. Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKPWNI Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  2. 2. Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal): a. WNI mengisi F-1.03; b. WNI melampirkan fotokopi KK; c. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah; d. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; e. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; f. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan g. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan. Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

SKPWNI

1.  Sarana pengaduan :

a.    Ruang Informasi,

b.    Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.    Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil

d.    Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan

b.   Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"