No. SK: 060/15/TAHUN 2022
Uraian :
a. Pemohon mengirimkan Proposal Permohonan Bantuan Sosial Berupa Beras bagi Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren kepada Petugas (5 menit)
b. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Proposal Permohonan, selanjutnya merekapitulasi dan membuat draft usulan penerima Bansos Beras (14 hari)
c. Petugas mengajukan draft usulan kepada PPTK (1 hari)
d. PPTK mengkaji dan mengoreksi draft usulan, selanjutnya diajukan kepada Kabag Kesra (5 hari)
e. Setelah diverifikasi kabag Kesra, PPTK membuat draft SK Walikota tentang Penerima Bansos Berupa Beras bagi Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren (5 hari)
f. Setelah SK disetujui Walikota, PPTK membuat kontrak dengan pihak ke-2 (penyedia jasa pengadaan beras) untuk pengadaan beras bansos dimaksud (30 hari)
Pendistribusian Bantuan Sosial Beras Kepada Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren sesuai SK Walikota (2 Bulan Sekali Selama 11 bulan)Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Fasilitasi Bantuan Sosial berupa beras kepada yayasan sosial, panti asuhan dan pondok pesantren
a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : 0823 1318 0033
2. email : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com
3. website :
1. Pejabat Pengaduan : EKO HADI PURWONO
b. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra
Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store