Layanan Informasi Fasilitasi Bantuan Sosial berupa beras kepada yayasan sosial, panti asuhan dan pondok pesantren

No. SK: 060/15/TAHUN 2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Proposal Penerima Bantuan Sosial Berupa Beras Kepada Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

  1. Pemohon mengirimkan Proposal Permohonan Bantuan Sosial Berupa Beras bagi Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren kepada Petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Proposal Permohonan, selanjutnya merekapitulasi dan membuat draft usulan penerima Bansos Beras
  3. Petugas mengajukan draft usulan kepada PPTK
  4. PPTK mengkaji dan mengoreksi draft usulan, selanjutnya diajukan kepada Kabag Kesra
  5. Setelah diverifikasi kabag Kesra, PPTK membuat draft SK Walikota tentang Penerima Bansos Berupa Beras bagi Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren
  6. Setelah SK disetujui Walikota, PPTK membuat kontrak dengan pihak ke-2 (penyedia jasa pengadaan beras) untuk pengadaan beras bansos dimaksud
  7. Pendistribusian Bantuan Sosial Beras Kepada Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren sesuai SK Walikota

Uraian    :

a.    Pemohon mengirimkan Proposal Permohonan Bantuan Sosial Berupa Beras bagi Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren kepada Petugas (5 menit)

b.    Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Proposal Permohonan, selanjutnya merekapitulasi dan membuat draft usulan penerima Bansos Beras (14 hari)

c.    Petugas mengajukan draft usulan kepada PPTK (1 hari)

d.    PPTK mengkaji dan mengoreksi draft usulan, selanjutnya diajukan kepada Kabag Kesra (5 hari)

e.    Setelah diverifikasi kabag Kesra, PPTK membuat draft SK Walikota tentang Penerima Bansos Berupa Beras bagi Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren (5 hari)

f.     Setelah SK disetujui Walikota, PPTK membuat kontrak dengan pihak ke-2 (penyedia jasa pengadaan beras) untuk pengadaan beras bansos dimaksud (30 hari)

Pendistribusian Bantuan Sosial Beras Kepada Yayasan Sosial, Panti Asuhan dan Pondok Pesantren sesuai SK Walikota (2 Bulan Sekali Selama 11 bulan)

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Fasilitasi Bantuan Sosial berupa beras kepada yayasan sosial, panti asuhan dan pondok pesantren

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : 0823 1318 0033

2.    email          : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com

3.    website       :

1.    Pejabat Pengaduan : EKO HADI PURWONO

b.   Pengaduan Langsung.

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra

Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Fasilitasi Bantuan Sosial berupa beras kepada yayasan sosial, panti asuhan dan pondok pesantren"