Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru (KIA)Untuk Anak Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. b. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali; dan
  3. c. Kartu Tanda Penduduk Elektonik (KTP-el) asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari).
  5. Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang: a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016). b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016). c. Melampirkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016). d. Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016).

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. c. Dinas menerbitkan KIA Baru. Catatan: a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016) c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02; b. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang); c. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak); d. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri); e. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan f. Dinas menerbitkan KIA baru. g. Dinas memusnahkan KIA lama Catatan: a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

KIA ( Kartu Identitas Anak)

1.  Sarana pengaduan :

a.     Ruang Informasi,

b.     Melalui Media Sosial ( WhatsApp dan Messenger akun FB Dinas Dukcapil Bulukumba)

c.     Melalui aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Dinas Dukcapil.

d.     Link Pengaduan  :

https://m.facebook.com/messages/thread/100011416457806/?entrypoint=profile_message_button

 

2.  Prosedur/mekanisme pengaduan:

a.     Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan

b.     Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895 3076 8120, http://disdukcapil.bulukumbakab.go.id/post/persyaratan-dokumen-kependudukan-21

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru (KIA)Untuk Anak Warga Negara Indonesia (WNI)"