Pelayanan Rekomendasi Ijin Penelitian / Riset

No. SK: 060 / 04 / III / TAHUN 2022

  1. Surat permohonan izin universitas
  2. Fotocopy surat permohonan izin universitas
  3. Fotocopy KTP 2 lembar

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan ijin penelitian /Riset
  2. Petugas mengoreksi kelengkapan persyaratan dan menganalisa jenis riset/ penelitian.
  3. Petugas membuat konsep surat rekomendasi.
  4. Mengajukan pada kasi untuk dibubuhkan paraf.
  5. Mengajukan asmanan surat rekomendasi kepada ka Badan Kesbangpol .
  6. Meregister surat dan menyerahkan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Ijin Penelitian / Riset

Pengaduan Tidak langsung

  1. Telepon : (0285) 433 581
  2. Email : kesbangpol20.pekalongan@gmail.com
  3. Website : kesbangpol.pekalongankota.go.id
  4. Pejabat pengaduan : Abdul Basit, S.H (Kasi Poldagri dan Kewaspadaan Dini Penanganan Konflik Sosial)

Pengaduan Langsung

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung pada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi.
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat pengelola pengaduan kesbangpol.
  4. Kepala  Bakesbangpol menyelesaikan masalah sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Penelitian / Riset"