Izin Operasional Pendidikan Menengah Atas yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

No. SK: 491/KPTS/DPMPTSP/2022

  1. Permohonan diajukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sumsel diatas Materai 10.000
  2. Identitas Pemohon : - Fotocopi KTP dan NPWP - Nama dan Nomor HP (WA) yang - Kepemilikkan Tanah / Sertifikat gedung atas nama Badan Penyelenggara/Yayasan. bisa dihubungi - NIB (Nomor Induk Berusaha) - Akta Pendirian Yayasan beserta pengesahannya - Profil Sekolah - NPWP Yayasan/sekolah
  3. Scan Asli Akta Pendirian dan Pengesahan Sekolah Kemenkum HAM
  4. Fotocopi Izin Pendirian Sekolah:
  5. Visi dan Misi Sekolah
  6. Peserta didik : - Jumlah siswa Lk dan Pr - Data Peserta Didik (mencakup nama lengkap, TTL, nama orang tua dan alamat lengkap)
  7. Tenaga Pendidik dan Kependidikan/Tenaga Ahli : - SK Penetapan/pengangkatan Kepala Sekolah oleh Yayasan - Jumlah Tenaga Kependidikan (TU,PS) dan Pendidik (Guru) - Jumlah Tenaga Ahli dan Pendidikannya - Data Guru serta Pegawai TU dan melampirkan ijazah yang dilegalisir. - SK Pembagian Tugas mengajar dari Yayasan atau Kepala Sekolah
  8. Sarana Prasarana Pendidikan: - Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium dsb - Data inventaris sekolah - Denah sekolah - Dokumentasi Sarana Prasarana Sekolah
  9. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi : - Rencana Jangka Pendek - Rencana Jangka Menengah - Rencana Jangka Panjang
  10. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  11. Surat Pernyataan bematerai 10.000 - Menyatakan data-data sesuai dengan kondisi aslinya - Menyatakan akan mentaati peraturan perundang-undangan yg berlaku - Menyatakan tentang penggunaan kurikulum yang dipakai

  1. Pemohon melakukan registrasi, pengisian data usaha dan mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website www.Sicantik.go.id

    OPD Teknis melakukan Verifikasi Persyaratan, jika permohonan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap akan diteruskan ke DPMPTSP

    Back Office melakukan verifikasi persyaratan dan rekomendasi teknis, jika tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon, jika sesuai akan dibuatkan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan

    Kepala Seksi memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office

    Kepala Bidang memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Seksi

    Sekretaris Dinas memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Bidang

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan dan menyetujui Perizinan Berusaha melalui SICANTIK

    Pemohon mencetak Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem SICANTIK

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendidikan

Penanganan Pengaduan dapat diajukan melalui sippda.dpmptsp.sumseprov.go.id, website dpmptsp.sumselprov.go.id dan email: pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.GO.ID