Layanan Informasi Fasilitasi Hibah dan Bantuan Sosial di Bidang Keagamaan

No. SK: 060/15/TAHUN 2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Proposal Hibah/bansos

  1. Pemohon mengirimkan Proposal Permohonan Hibah kepada Petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Proposal Permohonan, selanjutnya merekapitulasi dan membuat draft usulan penerima Hibah
  3. Petugas mengajukan draft usulan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. PPTK mengkaji dan mengoreksi draft usulan, selanjutnya diajukan kepada Kabag Kesra
  5. Setelah diverifikasi Kabag Kesra, Usulan (hasil kajian) diajukan kepada Walikota melalui TAPD Kota Pekalongan untuk penetapan anggaran bagi penerima hibah
  6. Setelah disetujui Walikota, PPTK membuat Draft SK Walikota tentang Penerima Hibah beserta anggaran yang ditetapkan untuk diajukan kepada Walikota
  7. Setelah SK disetujui Walikota, PPTK membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemohon, selanjutnya pemohon membuat proposal pencairan Dana Hibah sesuai anggaran yang ditetapkan
  8. Pencairan Hibah kepada Pemohon melalui Transfer Bank
  9. Pemohon melaporkan realisasi penggunaan dana hibah kepada Walikota melalui Bagian Kesra

Uraian    :

a.    Pemohon mengirimkan Proposal Permohonan Hibah kepada Petugas (10 menit)

b.    Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Proposal Permohonan, selanjutnya merekapitulasi dan membuat draft usulan penerima Hibah (30 hari)

c.    Petugas mengajukan draft usulan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (1 hari)

d.   PPTK mengkaji dan mengoreksi draft usulan, selanjutnya diajukan kepada Kabag Kesra (30 hari)

e.    Setelah diverifikasi Kabag Kesra, Usulan (hasil kajian) diajukan kepada Walikota melalui TAPD Kota Pekalongan untuk penetapan anggaran bagi penerima hibah (30 hari)

f.     Setelah disetujui Walikota, PPTK membuat Draft SK Walikota tentang Penerima Hibah beserta anggaran yang ditetapkan untuk diajukan kepada Walikota (10 hari)

g.    Setelah SK disetujui Walikota, PPTK membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemohon, selanjutnya pemohon membuat proposal pencairan Dana Hibah sesuai  anggaran yang ditetapkan (15 hari)

h.    Pencairan Hibah kepada Pemohon melalui Transfer Bank (7 hari)

Pemohon melaporkan realisasi penggunaan dana hibah kepada Walikota melalui Bagian Kesra (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Fasilitasi Hibah dan Bantuan Sosial di Bidang Keagamaan

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : 0856 4077 3010

2.    email          : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com

3.    website       :

4.    Pejabat Pengaduan : LUSIANA PRATIWI, A.Md

b.  Pengaduan Langsung.

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra

Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Fasilitasi Hibah dan Bantuan Sosial di Bidang Keagamaan"