Layanan Pemberhentian PNS

No. SK: 060/952

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. Scan Berkas SK CPNS
  3. Scan Berkas SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Scan Berkas Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki)
  5. Scan Berkas SKP 1 Tahun Terakhir
  6. Scan Berkas Daftar Susunan Keluarga dan Kartu Keluarga (dijadikan satu file)
  7. Scan Berkas Akta Nikah
  8. Scan Berkas Akta Cerai (bila cerai)
  9. Scan Berkas Akta Kematian (bila suami/istri dari YBS sudah meninggal)
  10. Scan Berkas Akta Anak
  11. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
  12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana
  13. Pas Photo Berwarna ukuran 3x4 1 Tahun Terakhir (3 Lembar)

  1. OPD mengusulkan PNS yang akan diberhentikan/ pensiun dan menggunggah berkas/ dokumen yang dipersyaratakan melalui aplikasi e-pensiun
  2. Pemohon atau OPD mengirimkan surat pengantar, daftar nominatif dan foto berwarna ke BKPSDM
  3. Petugas informasi menerima surat pengantar dan dokumen usul pensiun, kemudian menambah lembar disposisi, serta mengajukan kepada Kepala BKPSDM
  4. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan usul pensiun
  5. Petugas membuat Daftar Usulan Pensiun pegawai dan melakukan input data usulan pensiun melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
  6. Petugas mengunggah berkas/dokumen persyaratan melalui aplikasi SEMAR untuk golongan ruang IV/b ke bawah dan melalui aplikasi DOCUDIGITAL untuk golongan ruang IV/c ke atas
  7. Petugas mengirimkan Surat Usulan Pensiun dan DPCP PNS ke Kanreg I BKN Yogyakarta untuk golongan ruang IV/b ke bawah dan ke BKN Pusat untuk golongan ruang IV/c ke atas
  8. Kanreg I BKN/BKN Pusat memeriksa kelengkapan berkas Daftar Usulan Pensiun
  9. Kanreg I BKN menerbitkan pertimbangan teknis Pemberhentian PNS golongan ruang IV/b ke bawah dan BKN Pusat menerbitkan pertimbangan teknis Pemberhentian PNS golongan ruang IV/c ke atas
  10. Petugas mencetak SK Pemberhentian PNS dan meminta tanda tangan Walikota
  11. Petugas menyiapkan administrasi dan teknis penyerahan SK Pemberhentian PNS
  12. Petugas menyerahan SK Pemberhentian PNS kepada PNS yang bersangkutan

3 Bulan (Kanreg I BKN), 6 Bulan (BKN Pusat)

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun PNS

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.    Telepon      : (0285) 412522

b.    Email          : bkpsdm.pekalongankota@gmail.com

c.    Website       : http://bkpsdm.pekalongankota.go.id

d.   Pejabat Pengaduan : Sekretaris BKPSDM

2.    Pengaduan Langsung

a.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung melalui Petugas di bagian informasi BKPSDM Kota Pekalongan

b.    Petugas merespon pengaduan pemohon dan meneruskan pengaduan tersebut ke Pejabat BKPSDM sesuai bidang terkait

c.    Pejabat BKPSDM menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberhentian PNS"