Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa

  1. Permohonan diajukan kepada Gubernur Sumsel cq Kepala DPMPTSP Prov. Sumsel diatas Materai 6000
  2. Identitas : - Akta Pendirian Yayasan - Nama Sekolah - Alamat
  3. Status Kepemilikkan Tanah - Milik sendiri - Sewa
  4. Rekomendasi Pendirian Sekolah: - Rekomendasi/_las an pendirian sekolah - Rekomendasi kepala desa/lurah - Rekomendasi Kep. UPTD Pendidikan Kecamatan - Rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten
  5. Visi dan Misi Sekolah
  6. Peserta didik : - Jumlah siswa Lk dan Pr - Rincian Peserta Didik
  7. Organisasi Sekolah - Susunan Kepengurusan Yayasan/Organisasi/Lembaga Pendidikan
  8. Kurikulum dan Buku Penunjang - Kurikulum yang dipakai - Buku Pendukung/Penunjang
  9. Sarana Prasarana

  1. a. Pemohon datang langsung ke Front Office Bidang Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Prov.Sumsel dengan membawa persyaratan nya.

    b. Petugas FO menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. jika lengkap akan diregistasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki

    c. dilakukan Verifikasi berkas persyaratan.

    d. meneruskan berkas permohonan jika diperlukan tinjauan lapangan dan memproses izin

    e. melalukan rapat koordinasi dengan tim teknis OPD, membuat SPT untuk pemeriksaan lapangan.

    f. Meneliti Rekomendasi Teknis /BAP lapangan dari Tim Teknis.

    g. Memproses Rekomendasi Distributor Minuman Beralkohol & membuat Kertas kerja/Pertimbangan teknis

    h. meneruskan izin kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani

    i. memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani

    j. penyerahan produk izin dari DPMPTSP prov.sumsel ke Pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendidikan

Penanganan Pengaduan dapat diajukan melalui sippda.dpmptsp.sumseprov.go.id, website dpmptsp.sumselprov.go.id dan email: pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

manual