Prosedur Pembayaran Pajak Official Assesment System

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. SKPD/SKRD/Kode bayar pajak/retribusi

  1. a. Wajib Pajak menyerahkan SKPD/SKRD/kode bayar pajak/retribusi
  2. Petugas bank mencetak Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
  3. Wajib Pajak menerima STTS sebagai bukti bayar pajak

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 10 menit

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Bukti Pembayaran Pajak Official Assessment System

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon  : (0285) 429451

2.       Email       : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Whatsapp : 085326901255

4.       Pejabat Pengaduan : Khamid Manan, S.Kom

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pembayaran Pajak Official Assesment System"