No. SK: 060/15/TAHUN 2022
Uraian :
a. Pemohon mengajukan Usulan Ulama / kyai Penerima Honorarium kepada Walikota Pekalongan untuk dipertimbangkan, selanjutnya didisposisikan ke Bagian Kesra (5 menit)
b. Petugas menerima disposisi Rekomendasi Ulama/ Kyai Penerima Honorarium dari Walikota Pekalongan melalui Sekda, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, selanjutnya membuat Draft Ulama/ Kyai Penerima Honorarium (14 hari)
c. Petugas mengajukan draft kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (1 hari)
d. PPTK mengoreksi & mengajukan draft kepada Kabag Kesra (7 hari)
e. Setelah diverifikasi Kabag Kesra, PPTK membuat Draft SK Walikota tentang Ulama/ Kyai Penerima Honorarium, selanjutnya diajukan kepada Walikota (7 hari)
f. Setelah SK disetujui Walikota, PPTK mengundang Ulama / kyai penerima bantuan honorarium (1 hari)
Penerimaan Honorarium bagi Ulama / kyai (Diberikan 4 bulan sekali selama setahun)Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Fasilitasi Honorarium Bagi Ulama / Kyai
a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : 0823 1318 0033
2. email : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com
3. website :
4. Pejabat Pengaduan : EKO HADI PURWONO
b. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra
Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store