Layanan Informasi Fasilitasi Honorarium Bagi Ulama / Kyai

No. SK: 060/15/TAHUN 2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Usulan Data Ulama / Kyai

  1. Pemohon mengajukan Usulan Ulama / kyai Penerima Honorarium kepada Walikota Pekalongan untuk dipertimbangkan, selanjutnya didisposisikan ke Bagian Kesra
  2. Petugas menerima disposisi Rekomendasi Ulama/ Kyai Penerima Honorarium dari Walikota Pekalongan melalui Sekda, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, selanjutnya membuat Draft Ulama/ Kyai Penerima Honorarium
  3. Petugas mengajukan draft kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. PPTK mengoreksi & mengajukan draft kepada Kabag Kesra
  5. Setelah diverifikasi Kabag Kesra, PPTK membuat Draft SK Walikota tentang Ulama/ Kyai Penerima Honorarium, selanjutnya diajukan kepada Walikota
  6. Setelah SK disetujui Walikota, PPTK mengundang Ulama / kyai penerima bantuan honorarium
  7. Penerimaan Honorarium bagi Ulama / kyai (Diberikan 4 bulan sekali selama setahun)

Uraian    :

a.    Pemohon mengajukan Usulan Ulama / kyai Penerima Honorarium kepada Walikota Pekalongan untuk dipertimbangkan, selanjutnya didisposisikan ke Bagian Kesra (5 menit)

b.    Petugas menerima disposisi Rekomendasi Ulama/ Kyai Penerima Honorarium dari Walikota Pekalongan melalui Sekda, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, selanjutnya membuat Draft Ulama/ Kyai Penerima Honorarium (14 hari)

c.    Petugas mengajukan draft kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (1 hari)

d.   PPTK mengoreksi & mengajukan draft kepada Kabag Kesra (7 hari)

e.    Setelah diverifikasi Kabag Kesra, PPTK membuat Draft SK Walikota tentang Ulama/ Kyai Penerima Honorarium, selanjutnya diajukan kepada Walikota (7 hari)

f.     Setelah SK disetujui Walikota, PPTK mengundang  Ulama / kyai penerima bantuan honorarium (1 hari)

Penerimaan Honorarium bagi  Ulama / kyai (Diberikan 4 bulan sekali selama setahun)

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Fasilitasi Honorarium Bagi Ulama / Kyai

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : 0823 1318 0033

2.    email          : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com

3.    website       :

4.    Pejabat Pengaduan : EKO HADI PURWONO

b.  Pengaduan Langsung.

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra

Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Fasilitasi Honorarium Bagi Ulama / Kyai"