Prosedur Pelaporan Pajak Self Assesment System

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Data omzet wajib pajak

  1. Wajib Pajak menginput omzet bulanan, melengkapi data dan mencetak SPTPD pada aplikasi e-SPTPD
  2. Wajib pajak mengupload data pada aplikasi e-SPTPD atau menyerahkan SPTPD ke unit pelayanan untuk diverifikasi dan diserahkan sebagai bukti pelaporan

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 30 menit

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Data Pelaporan Pajak Self Assessment System

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon  : (0285) 429451

2.       Email       : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Whatsapp : 085326901255

4.       Pejabat Pengaduan : Khamid Manan, S.Kom

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelaporan Pajak Self Assesment System"