Pelayanan Domain

No. SK: 060/040/III Tahun 2022

  1. Adanya Surat Informasi permohonan pembuatan Web ( Domian / Sub Domain )

  1. OPD selaku pengguna mengajukan permohonan pembuatan Web ( Domian / Sub Domain ) ke Diskominfo Kota Pekalongan
  2. Dinas Kominfo Menerima Surat permohonan pembuatan Web ( Domian / Sub Domain ) dan memberikan disposisi
  3. Bidang APPS menerima dan menindaklajuti disposisi Surat permohonan pembuatan Web ( Domian / Sub Domain ) ke petugas teknis
  4. Petugas Teknis melakukan Analisa Kebutuhan
  5. Petugas Teknis melakukan Perancangan Desain Web
  6. Petugas Teknis melakukan presentasi Desain Web
  7. Dinas Kominfo melalui kepala Bidang APPS Penunjukan Progammer
  8. Programmer yang ditunjuk melakukan Coding Desain Web
  9. Programmer yang ditunjuk melakukan presentasi Web ( Server Lokal )
  10. Petugas teknis hosting melakukan Upload Web yang sudah jadi pada Hosting
  11. Petugas Teknis melakukan pemberian nama sub domain terhadap Web yang sudah di hostingkan
  12. Petugas Teknis melakukan uji coba terhadap Web yang sudah di hostingkan
  13. Petugas Teknis memberikan pelatihan Admin pengelolaan Website subdomain
  14. Petugas Teknis menyusun Berita Acara Serah terima pemgelolaan Web
  15. Petugas Teknis menyusun dokumentasi laporan dan melaporkan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang dan berkaitan dengan penyusunan Desain Web
  16. Kepala Dinas mengirimkan surat kaitan dengan penyusunan Web sudah selesai maka dilakukan penyerahan kepada OPD Pengguna sekaligus penanda tanganan Berita Acara Serah Terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Domain

a. Permohonan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 421243 ; (0285) 420223
2. email : diskominfo@gafe.pekalongankota
3. website : http://kominfo.pekalongankota.go.id
4. Twitter : @pkl.diskominfo
5. IG : @pkl.diskominfo
6. Pejabat Pengaduan :.Rakhmawati ST
No HP : 0856 2415 2212


b. Permohonan Langsung
1. Pemohon menyampaikan pemberitahuan langsung kepada Dinas Kominfo
2. Petugas merespon atas pemberitahuan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo
4. Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan
mendapatkan solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Domain"