Pelayanan Diklat

No. SK: 400.7/0225

  1. 1.Surat Permohonan Praktik/Magang/Kaji Terap/Penelitian dari instansi
  2. 2.Mendapatkan persetujuan Direktur RSUD Bendan
  3. 3.Membayar biaya Praktik/Magang/Kaji Terap/Penelitian
  4. 4.Mematuhi segala peraturan yang berlaku

  1. 1.Surat Permohonan Praktik/Kaji Terap dari instansi kepada direktur
  2. 2.Ke Instalasi Diklat untuk dibuatkan Nota dinas ke Walikota
  3. 3.Mendapat persetujuan dari Walikota Pekalongan dan rekomendasi dari BKKPD
  4. 4.Bersedia dilakukan rapid tes covid-19
  5. 5.Bersedia memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar
  6. 6.Membayar biaya praktik/kaji terap
  7. 7.Mematuhi segala peraturan yang berlaku


7 hari kerja



Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah



1.Pelayanan Praktik/Penelitian dan Kaji Terap Pelayan diklat bagi karyawan

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms pengaduan: 085-786-388-886

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Diklat"