Prosedur Penetapan Objek Pajak/Retribusi

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Data pemanfaatan/pemakaian objek pajak/retribusi

  1. Petugas menginventarisasi data pemanfaatan/pemakaian objek pajak/retribusi
  2. Petugas melakukan penghitungan atas objek pajak/retribusi yang dimanfaatkan untuk diketahui pajak/retribusi yang terutang dan membuat konsep Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  3. Kasubbid dan Kabid meneliti dan memaraf konsep SKPD/SKRD
  4. Kabid menetapkan SKPD/SKRD
  5. Petugas menyampaikan SKPD/SKRD dan kode bayar pajak kepada wajib pajak

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Penetapan Objek Pajak/Retribusi

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon  : (0285) 429451

2.       Email       : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Whatsapp : 085326901255

4.       Pejabat Pengaduan : Tegar Purba Pranantya, S.Kom

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penetapan Objek Pajak/Retribusi"