Layanan Informasi Fasilitasi Honorarium Bagi Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

No. SK: 060/15/TAHUN 2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Usulan Data Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

  1. Pemohon mengajukan Usulan Lebe Pemulasaran Jenazah Non PNS penerima Honorarium melalui Kelurahan
  2. Petugas menerima usulan, selanjutnya merekapitulasi dan membuat draft Lebe Pemulasaran Jenazah Non PNS penerima Honorarium
  3. Petugas mengajukan draf usulan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. PPTK mengoreksi & mengajukan draft kepada Kabag Kesra
  5. Setelah diverifikasi Kabag. Kesra, PPTK membuat SK Walikota tentang Daftar Lebe Pemulasaran Jenazah Non PNS Penerima Honorarium
  6. Setelah disetujui Walikota, PPTK mengundang Lebe Pemulasaran Jenazah Non PNS penerima bantuan honorarium
  7. Penerimaan Bantuan Honorarium bagi Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS (Diberikan 4 bulan sekali selama setahun)

Uraian    :

a.    Pemohon mengajukan Usulan Lebe Pemulasaran Jenazah Non PNS penerima Honorarium melalui Kelurahan (5 menit)

b.    Petugas menerima usulan, selanjutnya merekapitulasi dan membuat draft Lebe Pemulasaran Jenazah Non PNS penerima Honorarium (14 hari)

c.    Petugas mengajukan draf usulan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (1 hari)

d.   PPTK mengoreksi & mengajukan draft kepada Kabag Kesra (7 hari)

e.    Setelah diverifikasi Kabag. Kesra, PPTK membuat SK Walikota tentang Daftar Lebe Pemulasaran Jenazah Non PNS Penerima Honorarium (7 hari)

f.     Setelah disetujui Walikota, PPTK mengundang Lebe Pemulasaran Jenazah Non PNS penerima bantuan honorarium (1 hari)

Penerimaan Bantuan Honorarium bagi Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS (Diberikan 4 bulan sekali selama setahun)

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Fasilitasi Honorarium Bagi Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : 0823 1318 0033

2.    email          : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com

3.    website       :

4.    Pejabat Pengaduan : EKO HADI PURWONO

b.  Pengaduan Langsung.

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra

Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Fasilitasi Honorarium Bagi Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS"