Lahir Mati

No. SK: 060/0497

  1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan;
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
  3. Fotokopi KK orang tua.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir, dan diserahkan ke petugas untuk di cek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Pemohon diberi tanda terima pengambilan;
  5. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  6. Operator merekam dalam database kependudukan dan mencetak surat keterangan lahir mati;
  7. Operator menyerahkan berkas ke Kepala bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  8. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan ke operator untuk diperbaiki;
  9. Kepala Bidang mengajukan surat keterangan lahir mati ke Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  10. Kepala Dinas memberikan surat keterangan lahir mati yang ditanda tangani ke petugas pengambilan;
  11. Petugas pengambilan menyerahkan surat keterangan lahir mati kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lahir Mati"