No. SK: 060/15/TAHUN 2022
Uraian :
a. Pemohon mengajukan Permohonan Takmir Masjid/ Musholla penerima Honorarium melalui Kelurahan (5 menit)
b. Petugas menerima usulan, selanjutnya merekapitulasi dan membuat draft Takmir Masjid/ Musholla penerima Honorarium (14 hari)
c. Petugas mengajukan draft usulan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (1 hari)
d. PPTK mengoreksi & mengajukan draft kepada Kabag Kesra (7 hari)
e. Setelah diverifikasi Kabag. Kesra, PPTK membuat Draft SK Walikota tentang Daftar Takmir Masjid/ Musholla Penerima Honorarium (7 hari)
f. Setelah disetujui Walikota, PPTK mengundang Takmir Masjid/ Musholla penerima bantuan honorarium (1 hari)
Penerimaan Bantuan Honorarium bagi Takmir Masjid/ Musholla (Diberikan 4 bulan sekali selama setahun)Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Fasilitasi Honorarium Bagi Takmir Masjid dan Takmir Mushola
a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : 0823 1318 0033
2. email : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com
3. website :
4. Pejabat Pengaduan : EKO HADI PURWONO
b. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra
Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store