Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 060/0497

  1. Fotokopi putusan pengadilan dengan menunjukkan yang asli;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. KTP-el dan KK pemohon.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir dan diserahkan ke petugas untuk di cek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Pemohon diberi tanda terima pengambilan;
  5. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  6. Operator merekam dalam database kependudukan;
  7. Operator menyerahkan berkas ke Kepala Bidang;
  8. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diajukan kepada Kepala Dinas untuk diverifikasi, jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki oleh operator;
  9. Kepala Dinas menandatangani berkas secara elektronik atau basah;
  10. Operator mencetak dokumen yang telah di TTE oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada petugas pengambilan;
  11. Petugas pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil dengan catatan pinggir

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"