Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 060/0497

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menunjukkan yang asli;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  3. KK.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir dan diserahkan ke petugas untuk dicek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Pemohon diberi tanda terima pengambilan;
  5. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  6. Operator membuat surat keterangan pembatalan akta pencatatan sipil dan menyerahkan berkas ke Kepala Bidang;
  7. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diajukan kepada Kepala Dinas untuk diverifikasi, jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki oleh operator;
  8. Kepala Dinas menandatangani berkas;
  9. Petugas pengambilan menyerahkan surat keterangan pembatalan akta pencatatan sipil kepada pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"