Penerbitan SKCK Baru Polres Bantul

  1. 1. FC KTP
  2. 2. FC AKTE/IJAZAH TERAKHIR
  3. 3. FC KARTU KELUARGA
  4. 4. PAS FOTO 4X6 BERJUMLAH 4 LEMBAR LATAR BELAKANG MERAH
  5. 5. RUMUS SIDIK JARI

  1. 1. Pemohon wajib melaksanakan cuci tangan sebelum masuk ruangan pelayanan SKCK
  2. 2. Pengecekan suhu oleh petugas dan apabila suhu tubuh melebihi 37 derajat celcius pemohon tidak diperkenankan untuk masuk ruangan
  3. 3. Pemohon diarahkan ke petugas informasi SKCK dan akan ditanyakan mengenai keperluan termasuk sudah melakukan pendaftaran secara registrasi online atau belum
  4. 4. Pemohon akan mendapatkan daftar pertanyaan dan no antrian apabila belum melaksanakan registrasi online
  5. 5. Pemohon yang telah registrasi online akan diberikan no antrian dan tinggal menunggu no antrian dipanggil
  6. 6. Pada saat mengisi formulir ataupun menunggu agar mengambil jarak yang cukup dan duduk sesuai dengan petunjuk yang ada pada kursi
  7. 7. Pada saat akan memasukkan/menyerahkan berkas pemohon diwajibkan untuk sterilisasi dengan menuangkan cairan handsanitezer ditangan yang telah disediakan diruang pelayanan
  8. 8. Ambil jarak yang cukup pada saat menyerahkan berkas/pengambilan dokumen SKCK didepan loket sesuai dengan petunjuk yang telah tersedia
  9. 9. Apabila kapasitas ruang tunggu pelayanan SKCK sudah penuh 7-8 pemohon sesuai dengan tempat duduk berjarak maka pemohon agar menunggu diluar ruangan terlebih dahulu
  10. 10. Apabila pemohon datang diantar untuk pengantar dimohon untuk menunggu diluar ruangan

15 Menit

Rp. 30,000

SKCK BARU

Instagram : Polresbantuldiy / Skckpolresbantul; Facebook : Humas Polres Bantul; Email : skckbantul@gmail.com; WA dan SMS : 0895 2577 5742

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK Baru Polres Bantul"