Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT)

No. SK: 491/KPTS/DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan Bermaterai tertuju kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  2. Copy akta perusahaan yang salah satu bidang usahanya pengeboran air
  3. Copy Kualifikasi Perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan
  5. Copy Tanda Anggota Assosiasi ( yang diakui LPJK )
  6. Data Peralatan / Instalasi mesin bor
  7. Foto Instalasi Mesin Bor 6 x 9 cm dan 4 x 6 cm @ 3 lembar
  8. Foto Instalasi Mesin Bor 6 x 9 cm dan 4 x 6 cm @ 3 lembar
  9. KTP Calon Juru Bor dan
  10. Pas foto 3 x 4 cm, 3 lembar
  11. Nomor Induk Berusaha (NIB)https://oss.go.id/portal/

  1. Pemohon melakukan registrasi, pengisian data usaha dan mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website www.Sicantik.go.id

    OPD Teknis melakukan Verifikasi Persyaratan, jika permohonan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap akan diteruskan ke DPMPTSP

    Back Office melakukan verifikasi persyaratan dan rekomendasi teknis, jika tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon, jika sesuai akan dibuatkan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan

    Kepala Seksi memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office

    Kepala Bidang memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Seksi

    Sekretaris Dinas memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Bidang

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan dan menyetujui Perizinan Berusaha melalui SICANTIK

    Pemohon mencetak Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem SICANTIK

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Energi dan Sumber Daya Mineral

Penanganan Pengaduan dapat diajukan melalui sippda.dpmptsp.sumseprov.go.id, website dpmptsp.sumselprov.go.id dan email: pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.GO.ID