Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: 060/0497

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan dengan menunjukkan yang asli;
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  4. KK
  5. KTP-el; dan
  6. Fotokopi Dokumen Perjalanan (Paspor) dengan menunjukkan yang asli.

  1. Pemohon datang ke Dindukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir dan diserahkan ke petugas untuk di checklist;
  3. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka didaftar dan diregistrasi pada buku bantu registrasi serta memberi tanda terima pengambilan pada pemohon;
  4. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Operator untuk mencetakkan catatan pinggir pada kertas sebagai draft untuk di verifikasi terlebih dahulu oleh kepala bidang;
  5. kepala bidang pelayanan pencatatan sipil memverifikasi ulang catatan pinggir pada kertas, jika belum benar maka akan dikembalikan untuk diperbaiki dan dicetakkan ulang oleh operator, jika sudah benar maka akan dibubuhi paraf kemudian diajukan kepada kepala dinas untuk mendapatkan persetujuan;
  6. Jika kepala dinas tidak menyetujui draft catatan pinggir maka draft akan dikembalikan kepada kepala bidang kemudian diteruskan kepada operator untuk diperbaiki, jika kepala dinas telah menyetujui draft catatan pinggir maka akan membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir kemudian diserahkan kepada operator;
  7. Kepala bidang menugaskan operator untuk mencetakkan kembali draft catatan pinggir yang telah disetujui oleh kepala dinas menjadi catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran asli yang telah diserahkan oleh pemohon sebagai kelengkapan berkas permohonan saat pendaftaran;
  8. Operator menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada kepala bidang untuk dibubuhi paraf;
  9. kepala bidang mengajukan kutipan akta kelahiran yang ada catatan pinggirnya tersebut kepada kepala dinas untuk ditandatangani;
  10. kepala dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta kelahiran kemudian menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada petugas pengambilan;
  11. petugas pengambilan menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah bercatatan pinggir kepada pemohon dengan sebelumnya meminta tanda terima pengambilan dari pemohon dan tanda tangan dari pemohon pada buku bantu pengambilan sebagai bukti bahwa kutipan akta kelahiran telah diambil;
  12. petugas pengambilan mengarsip berkas permohonan dan menyerahkan draft catatan pinggir yang telah disetujui oleh kepala dinas kepada petugas arsip untuk ditempelkan pada register akta kelahiran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran dengan catatan pinggir

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Status Kewarganegaraan"