Prosedur Pendataan Objek Pajak/Retribusi

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Daftar objek pajak/retribusi yang belum terdaftar

  1. Petugas melakukan inventarisasi dan pendataan objek pajak/objek retribusi yang belum terdaftar
  2. Kasubbid dan Kabid meneliti hasil pendataan
  3. Petugas menyusun data pendaftaran dan hasil pendataan objek pajak/retribusi yang belum terdaftar menjadi basis data pajak/retribusi
  4. Kasubbid dan Kabid meneliti dan memaraf data pendataan objek pajak/retribusi baru
  5. Kasubid menyiapkan konsep undangan sosialisasi dan pendaftaran wajib pajak
  6. Kabid dan Kepala BPKAD meneliti dan memberikan paraf pada konsep undangan sosialisasi dan pendaftaran wajib pajak
  7. Petugas menyampaikan undangan sosialisasi dan pendaftaran wajib pajak kepada wajib pajak

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja

a. Senin-Kamis : 07.30 - 16.00 WIB

b. Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

c. Jumat : 07.30 - 11.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pendataan Objek Pajak/Retribusi

a. Pengaduan Tak Langsung

1. Telepon : (0285) 429451

2. Email : bkd.kotapkl@gmail.com

3. Whatsapp : 085326901255

4. Pejabat Pengaduan : Khamid Manan, S.Kom


b. Pengaduan Langsung

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4. Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pendataan Objek Pajak/Retribusi"