Perubahan Nama

No. SK: 060/0497

  1. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri dengan menunjukkan yang asli;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. KK; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing dengan menunjukkan yang asli.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir, dan diserahkan ke petugas untuk dicek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  5. Operator membuat dan mencetak catatan pinggir;
  6. Operator menyerahkan berkas ke Kepala bidang untuk diverifikasi;
  7. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan ke operator untuk diperbaiki;
  8. Kepala Bidang mengajukan catatan pinggir kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  9. Kepala Dinas memberikan catatan pinggir yang ditandatangani ke petugas pengambilan;
  10. Petugas pengambilan menyerahkan catatan pinggir kepada pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran dengan catatan pinggir

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Nama"