Tanda Daftar Peternakan Rakyat

  1. mengisi formulir permohonan
  2. izin dari tetangga yang di ketahui oleh RT/RW kepala desa dan camat setempat
  3. scan KTP pemohon
  4. scan IMB
  5. scan NPWP
  6. rekomendasi dari dinas peternakan yang di ketahu camat setempat
  7. surat pernyataan kesediaan menaggulangi masalah gangguan terhadap lingkuang yang di timbulkan oleh kegiatan peternakanya

  1. pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan penyaratan,biayaya dan waktu yang di butuhkan utuk mendapatkan pelayanan perizinan
  2. pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang telah di tetapkan dan mendaftara ke aplikasi OSS
  3. pemohon mengajukan dan memasukan pormulir pensyaratan
  4. petugas diloket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan pensyaratan
  5. jika tidak lengkap maka berkas di kembalikan kepada pemohon
  6. jika lengkap maka;a . pemohon mnerima tanda terima berkas b. tim teknis melakukan penijauan lapangan serta melakukan pembahasan
  7. jika permohonan di setuju maka ; a. petugas penertiban melakukan entri data pemohon dan melaukan proses peertiban dokumen perizinan
  8. dokumen perizizan dan selesai di cetak oelh petugas penertiban, selanjutnya di paraf dan di tanda tanganani leh kasi, kabid dan kepala DPMPTSP
  9. petugas mengaploud lembar pengesahaan ke akun OSS pemohon
  10. pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Peternakan Rakyat

ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Peternakan Rakyat "