No. SK: 060/15/TAHUN 2022
Uraian :
a. Pemohon mengirim Proposal Permohonan Insentif Jasa bagi Guru TPQ/Madin kepada Petugas (5 menit)
b. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Proposal Permohonan, selanjutnya merekapitulasi dan membuat draft usulan Guru TPQ/Madin penerima Insentif jasa (45 hari)
c. Petugas mengajukan draft usulan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (1 hari)
d. PPTK mengkaji dan mengoreksi draft usulan, selanjutnya diajukan kepada Kabag Kesra (10 hari)
e. Setelah diverifikasi Kabag Kesra, PPTK membuat draft SK Walikota tentang Tenaga Pendidik Bagi Guru TPQ/Madin Penerima Insentif Jasa (5 hari)
Setelah SK disetujui Walikota, PPTK mencairkan insentif jasa bagi Guru TPQ/ Madin melalui Transfer Bank (4 Bulan Sekali Selama Setahun)Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Fasilitasi Insentif Jasa Tenaga Pendidik Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan Guru Madrasah Diniyah (MADIN)
a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : 0823 1318 0033
2. email : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com
3. website :
4. Pejabat Pengaduan : EKO HADI PURWONO
b. Pengaduan Langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra
Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store