Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

No. SK: 930/33 TAHUN 2022

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  3. WNI mengisi F.1.01

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan cetak biodata
  4. Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  5. Kepala Dinas Menandatangani biodata secara elektronik (TTE)
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan biodata ke pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk WNI

Faximili             :   0271-495305

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

SAPAMAS          :   0811 2634 333

WA     :         0811 2634 333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)"