Izin Usaha Peternakan

  1. Mengisi blanko permohonan bermaterai Rp. 10.000
  2. Print out NIB dari OSS
  3. Print out Jenis Izin Usaha dari OSS
  4. pas photo 3 x4 sebanyak 2 lembar
  5. akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan)
  6. izin lokasi yang dilengkapi peta
  7. pernyataan melakukan upayapengelolaan lingkungan hidup
  8. pernyataan akan melakukan kemitraan

  1. pemohon mencari informasi pada loketmekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasiprosedur
  2. pemohon mengisi formolir permohonan dengan dilengkapi pensyaratan yang telah ditetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. pemohon mengajukan / memasukkan formulir dan persaratan yang diperlukan loket pendaftaran
  4. petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan berkas penysaratan
  5. jika tidak lengkap maka berkas di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi
  6. jika lengkap maka : a. pemohon menerima tanda terima berkas b. tim teknis melakukan peninjauan lapangan serat melakukan pembahasa c. permohonan yang di setujui atau tidak di setujui
  7. jika permohonan di setujui maka a. petugas penebitan melakukan intridata pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  8. dokumen periziznan dan lembar persetujuan selesai di cetak leh petugas perbitan selanjutnya di paraf dan di tandatangani oleh kasi, kabid dan kepala DPMPTSP
  9. petugas mengapload lembar pengesahan ke akun OSS pemohon untuk mengepektifkan izin usaha
  10. pemohon dapat mengambil dokumen izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

email: ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Peternakan"