Layanan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  1. 1. User id/akun
  2. 2. RKA/DPA/Lainnya

  1. a. PA/KPA menerbitkan Surat keputusan penunjukan perangkat organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan lainnya
  2. b. PA/KPA menarik data RKA dari aplikasi SIPD kemudian memverifikasi program, kegiatan dan subkegiatan beserta kode maupun pagunya selanjutnya mendelegasikannya ke Pejabat Pembuat Komitmen
  3. c. PA/KPA menginput secara manual program, kegiatan dan subkegiatan beserta kode maupun pagunya selanjutnya mendelegasikannya ke Pejabat Pembuat Komitmen
  4. d. Pejabat Pembuat Komitmen membuat dan memilah kegiatan/pekerjaan yang akan dimasukkan ke Rencana Umum Pengadaan (RUP) baik lewat penyedia maupun swakelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan tahap final draft
  5. e. PA/KPA mengumumkan RUP yang telah dibuat Pejabat Pembuat Komitmen kemudian unduh dan cetak RUP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.   Telepon      :     (0285) 4416115

2.   Email           :     bagian.pbjminbang@gmail.com

3.   website       :    http://lpse.pekalongankota.go.id/eproc4/

                                 (LPSE Support)

4.  Pejabat Pengaduan   :     1) Danang Rinoko (085641112482)

2) Muhammad Hanif Septiadi

(087764770466)

b.  Pengaduan Langsung

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

 

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Pekalongan

4.    Pejabat Bagian PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi

Apabila Pejabat Bagian PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Pekalongan tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskanke LKPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)"