Pelayanan ICU

No. SK: 445/15

  1. 1.Surat pengantar/ permintaan tindakan di ICU dari IGD / IBS/ Rawat Inap
  2. 2.Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/ Rekomendasi SKTM
  3. 3. Surat rujukan (jika pasien dari RS lain)

  1. 1.Pasien Melakukan pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI)
  2. 2.Pasien dinyatakan lolos screening COVID19 dari IGD/Rawat inap/IBS
  3. 3.Petugas mengantar pasien dari ruang rawat inap/ IBS/IGD ke ICU
  4. 4.Petugas rawat inap timbang terima pasien
  5. 5.Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  6. 6.Pemeriksaan diagnostik ulang untuk pasien ICU sesuai indikasi
  7. 7.Perencanaan pasien dipindahkan ke ruang rawat inap
  8. 8.Penyelesaian administrasi di kasir
  9. 9. pasien pulang Bagi Pasien Meninggal di ICU langsung di serahkan kepada petugas pemulasaran jenazah

Rata-rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72>


Pasien Umum :

1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020

 

Pasien JKN :

Permenkes No. 51 Tahun 2018


Pelayanan pasien ICU

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"