Pelayanan ICU

No. SK: 400.7/0225

  1. Surat persetujuan masuk ICU

  1. 1. Pasien Melakukan pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI)
  2. 2. Dokter melakukan skreening masuk ICU
  3. 3. Petugas mengantar pasien dari ruang rawat inap/ IBS/IGD ke ICU
  4. 4. Petugas rawat inap/ IBS/IGD hand over pasien dengan petugas ICU
  5. 5. Petugas (perawat dan dokter) melakukan asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  6. 6. Petugas melakukan pemeriksaan diagnostik ulang untuk pasien ICU sesuai indikasi
  7. 7. Petugas melakukan perencanaan pasien dipindahkan ke ruang rawat inap
  8. pasien pulang Bagi Pasien Meninggal di ICU langsung di serahkan kepada petugas pemulasaran jenazah dan penyelesaian administrasi di kasir bagi pasien umum

Rata-rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72>



Pasien UMUM :

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pasien JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan pasien ICU

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"