Pelayanan Persalinan

No. SK: 445/15

  1. 1.Surat pengantar/ permintaan rawat inap/ rujukan PPK I atau RS lain
  2. 2.Fotokopi KK/ KTP
  3. 3. Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/rekomendasi SKTM

  1. 1.Bidan meminta keluarga untuk mendaftarkan pasien di TPPGD/TPPRI
  2. 2.Bidan mengantar pasien ke Ruang Bersalin / VK
  3. 3.Bidan melakukan timbang terima pasien
  4. 4.Bidan melakukan pemeriksaan kepada pasien
  5. 5.Bidan memberikan tindakan medis dan asuhan kebidanan selama proses persalinan sesuai instruksi DPJP
  6. 6.Bidan melakukan persiapan tindakan operatif cito bila terjadi kegawatdaruratan sesuai instruksi DPJP
  7. 7.Bidan memberikan pelayanan KB pasca persalinan (jika diperlukan)
  8. 8.Bidan melakukan perencanaan pulang atau transfer ke rawat inap Nifas sesuai instruksi DPJP
  9. 9. Bidan melakukan dokumentasi dalam catatan medis dan keperawatan

Waktu sampai di ruang rawat inap persalinan 1 jam


Pasien Umum :

1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020

Pasien JKN :

Permenkes No. 51 Tahun 2018


Pelayanan persalinan normal dan patologis, pelayanan KB pasca salin

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"