Pelayanan Obstetri Neona Tal Emergency Komprehenshif dan Ginekologi(PONEK)

No. SK: 445/15

  1. 1.Kartu BPJS / rekomendasi SKTM / Jamkesda
  2. 2.Rujukan dari Faskes I
  3. 3. Fotokopi KK / KTP

  1. 1.Bidan menerima pasien di ruang PONEK
  2. 2.Bidan melakukan triase
  3. 3.Bidan meminta keluarga untuk mendaftarkan pasien di TPPGD/TPPRI
  4. 4.Bidan berkolaborasi dengan dokter jaga melakukan identifikasi, pemeriksaan awal pasien, serta melakukan tindakan kegawatdaruratan dengan persetujuan keluarga.
  5. 5.Bidan/dokter jaga melakukan konsultasi dan kolaborasi dengan dokter penanggung jawab pasien (DPJP)
  6. 6.Bidan melakukan perencanaan pulang pasien / transfer rawat inap (VK/Ruang Bersalin, Nifas dan ginekologi atau Perinatologi) sesuai instruksi DPJP
  7. 7.Bidan dan dokter jaga melakukan dokumentasi dalam catatan medis dan keperawatan
  8. 8. Penyelesaian administrasi di kasir bila pasien pulang

Kurang dari 5 menit


Pasien Umum :

1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020

 

Pasien JKN :

Permenkes No. 51 Tahun 2018


Pelayanan pasien gawat darurat obstetri dan neonatus, serta ginekologi

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obstetri Neona Tal Emergency Komprehenshif dan Ginekologi(PONEK)"