Pelayanan IGD (PONEK) Obstetri Neona Tal Emergency Komprehenshif dan Ginekologi

No. SK: 400.7/0225

  1. 1.Kartu BPJS / rekomendasi SKTM / Jamkesda
  2. 2.Rujukan dari Faskes I
  3. 3. Fotokopi KK / KTP

  1. 1. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran di TPPRI (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap)
  2. 2.Petugas (dokter/bidan/perawat) melakukan triase
  3. 3.Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan dan penatalaksanaan (rawat inap atau rawat jalan) sesuai dengan kasus
  4. 4.Petugas melakukan pendokumentasian di ERM
  5. 5.Pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir (Jika pasien pulang)
  6. 6.Pasien pulang apabila masuk kategori rawat jalan
  7. 7.Pasien rawat inap apabila memerlukan rawat inap lanjutan

IGD/PONEK/BEMBI : Emergency respon time ≤ 5 menit

OK IGD : 30 menit

Pasien UMUM :

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pasien JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan IGD, OK IGD, BEMBI dan PONEK

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD (PONEK) Obstetri Neona Tal Emergency Komprehenshif dan Ginekologi"