Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/15

  1. 1.Fotokopi KTP/ KK
  2. 2.Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/ rekomendasi SKTM
  3. 3. Rujukan (jika diperlukan rawat inap

  1. 1.Pasien melakukan pendaftaran IGD (TPPGD/TPPRI)
  2. 2.Satpam melakukan screening dan menyerahkan hasil screening ke perawat IGD
  3. 3.Dilakukan triase oleh petugas (perawat dan dokter) IGD
  4. 4.Petugas IGD melakukan pemeriksaan dan screening COVID dengan Rapid Antigen.
  5. 5.Perencanaan pulang pasien/ transfer rawat inap/transfer rawat inap isolasi Covid
  6. 6.Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. Pasien pulang

Emergency respon time ≤ 5 menit


Pasien Umum :

1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020

 

Pasien JKN :

Permenkes No. 51 Tahun 2018


Pelayanan pasien gawat darurat

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"